Minggu, 17 November 2013

DIMULAI HARI INI

Akan ada hari
Hari dimana setiap mata memandang mu
Hari dimana dirimu berdiri
Sedangkan yang lain masih terduduk
Hal yang baru setiap harinya
Hal yang baru yang membuatmu berbeda
Capailah langit mu
Capailah mimpi mu
Hari dimana dirimu akan menjadi pemimpi
Selagi mimpi itu kau simpan
Selagi dirimu yakin
Tak ada yang tak mungkin
Setiap hal itu mudah saat dirimu menganggapnya mudah
Dan pada akhirnya
Dirimu yang akan memimpin dirimu sendiri
Dirimu yang akan memimpin orang disekitar
Dirimu yang akan merubah yang ingin dirubah
Karena hari ini saatnya
Karena hari inilah dirimu harus memulainya
Memulai apa yang harus dilakukan

Demi senyum dimasa depan

            HANYA SEKEDAR CURAHAN HATI


Cinta itu menyakitkan saat kita terlalu percaya bahwa cinta bisa membuat bahagia, tetapi cinta tak akan bermakna saat kita mencintai hanya dengan diselimuti rasa curiga. Ada saat nya kita memberikan kepercayaan dan percaya pada orang yang kita cintai. Ada kalanya pula kita curiga dengan sikap yang berubah dari dirinya. Jangan memberikan semua yang kita miliki demi cinta, karena sesungguhnya cinta itu tidak melihat apa yang telah kita berikan tetapi melihat apa yang akan kita berikan. Tujuan dari cinta adalah membuat bahagia satu sama lain, bukan membuat bahagia salah satu pihak dan memaksakan kehendak untuk mendapatkan kebahagian. Hal-hal yang dimulai dengan sifat pemaksaan akan berujung sakit pada akhirnya. Bukankah semua itu bisa dibicarakan, tanpa harus dengan emosi. Mengertilah makna cinta sesungguhnya sebelum kita memberikan cinta. Berikan cinta hanya untuk satu orang dan jangan pernah menghianati cinta itu. Berikan waktu terbaik untuk memberikan cinta itu. Dan bila waktunya tiba kita akan mengerti cinta itu mudah saat kita tak membuatnya rumit. Pintar-pintarlah mencari cinta dan jangan memulai cinta hanya dengan nafsu. Saat cinta telah dicampur dengan nafsu dan kita masuk kedalamnya, kelihatannya hanya membuat rugi salah satu pihak, padahal sesungguhnya kedua belah pihak telah dirugikan dengan merusak masa depan mereka masing-masing. Segala sesuatu yang dimulai hanya dengan nafsu, hanya akan berakhir pahit. Mulailah cinta dengan rasa saling menghormati. Menghormati bahwa wanita yang kita cintai adalah wanita yang harus dijaga bukan dijamah, menghormati bahwa laki-laki yang kita cintai adalah laki-laki yang harus disanjung dan dibenarkan kesalahannya bukan diejek dan selalu dibenarkan walaupun dia salah. Wanita yang baik adalah wanita yang bisa membuat pasangannya menjadi yang sempurna dalam hidupnya. Laki-laki yang baik adalah laki-laki yang bisa menjaga kehormatan pasangannya. Hidup ini masih panjang, jangan mau terjerumus kedalam cinta sesaat. Peristiwa disekitar kita, jadikan itu pelajaran buat kita menjalani hidup. Bukan hanya masalah yang pernah kita dapatkan untuk menjadikan kita kuat, tetapi masalah orang lain pun harusnya dapat kita buat sebagai penguat dan pelajaran dalam hidup kita. Selagi kita masih bisa berpikir jernih, kita akan mendapatkan kebahagiaan. Tuhan memberikan kita otak tapi tidak dengan pikiran. Pikiran itu dibentuk oleh kita sendiri. Ingin lebih banyak berpikir buruk dan menyalahkan takdir hidup atau selalu berpikir baik bahwa takdir dapat diubah saat kita bersungguh-sungguh mau berusaha. Cinta melibatkan orang disekitar kita, jangan cinta tanpa melihat orang-orang disekitar kita apalagi melupakannya. Adakalanya orang disekitar kita adalah media dari Tuhan untuk mengingatkan kepada kita bahwa orang yang kita cinta adalah oang yang salah. Tapi terkadang kita terlalu egois dan tak mau mendengarkannya. Cinta itu bukan khayalan, bukan mimpi, bukan membenarkan hal yang salah dan menyalahkan hal yang benar, bukan kebahagiann berdua. Cinta itu realitas hidup. Terkadang kata-kata orang disekitar kita lebih baik daripada kata hati kita sendiri.
BAB 3       
PRINSIP  DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA
A.    POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD
kandungan pemikiran yang terdapat dalam Pembukaan  Undang-Undang  Dasar 1945 mencakup empat  pokok pikiran, yaitu:
·         Pertama , bahwa Negara Indonesia adalah negara yang  melindungi  dan meliputi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; 
·         Kedua, bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; 
·         Ketiga, bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem demokrasi; dan 
·         Keempat, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang  Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
keempat alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar masing-masing mengandung pula  cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi  Undang-Undang Dasar, yaitu :
·         Alinea Pertama menegaskan keyakinan  bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan  itu adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
·         Alinea Kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia  ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Alinea Ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas dasar keyakinan spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
·         Alinea Keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia menge Alinea Keempat  menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan  keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Alinea keempat ini menentukan dengan jelas mengenai Tujuan Negara dan Dasar Negara Indonesia sebagai  Negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional. 

B.     SEMBILAN PRINSIP PENYELENGGARAAN NEGARA
Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas, dapat dikemukakan bahwa adanya sembilan prinsip pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan Negara Indonesia dalam rumusan Undang-Undang di masa depan. Prinsip itu adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Cita Negara Hukum atau Nomokrasi
3.      Paham Kedaulatan demokratis ( democratische rechtsstaat )
4.      Demokrasi Langsung dan  Demokrasi perwakilan
5.      Pemisahan  Kekuasaan dan  Prinsip ‘ Checks and Balances ’
6.      Sistem Pemerintahan Presidensiil
7.      Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
8.      Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
9.      Cita Masyarakat Madani

1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa                                                  
Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan  pengertian sila pertama Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui  sebagai insan  beragama  berdasarkan  ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan  wawasan kenegaraan  bangsa Indonesia.
Keyakinan akan prinsip ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab, berisi paham persamaan kemanusiaan ( egalitarianisme ) yang menjamin peri kehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknyanya.  Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa tersebut  diwujudkan dalam paham  kedaulatan rakyat ( democracy ) dan sekaligus dalam  paham kedaulatan  hukum  ( nomocracy ) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain. Keduanya diwujudkan dalam pelembagaan sistem demokrasi berdasar atas hukum ( constitutional democracy ) dan prinsip negara hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat ).

2. Cita Negara Hukum dan “ The Rule of Law “

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah ‘Republik’. Disebut Republik, dan bukan Kerajaan  (monarchi) , karena pengalaman bangsa Indonesia di masa sebelum kemerdekaan, penuh diliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan. Falsafah dan kultur politik yang bersifat ‘kerajaan’ yang didasarkan atas sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah dikehendaki oleh bangsa Indonesia modern. Bangsa Indonesia menghendaki  negara modern dengan pemerintahan  ‘res publica’ . Dalam  konstitusi  ditegaskan  bahwa  negara Indonesia adalah Negara Hukum ( Rechtsstaat ), bukan Negara Kekuasaan ( Machtsstaat ). Di dalamnya  terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi  manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak  memihak yang menjamin  persamaan setiap  warga  negara dalam  hukum,  serta  menjamin keadilan  bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan  wewenang  oleh pihak yang berkuasa. Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi  yang  diatur  dalam  Undang-Undang Dasar. Karena  itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar ( constitutional  democracy ) yang haruslah diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis ( democratische rechtsstaat ).     

3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
      
Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat . Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional yang berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat haruslah disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi ( constitutional democracy ). Perwujudan gagasan demokrasi  memerlukan instrumen hukum, efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan  sistem pendidikan masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan. Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat ( democratie ) dan kedaulatan hukum ( nomocratie ) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat )  dan  sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum ( constitutional democracy ) yang tidak terpisahkan satu sama lain.                

4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

 Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam :
a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari :
·         Dewan Perwakilan Rakyat
·         Dewan Perwakilan Daerah
b.      Presiden dan Wakil Presiden 
c.       Mahkamah Agung yang terdiri dari :
·         Mahkamah Konstitusi
·          Mahkamah Kasasi
Dalam menentukan kebijakan pokok pemerintahan dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang ( fungsi legislatif ), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan ( fungsi kontrol ) terhadap jalannya  pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung ( direct democracy ) dilakukan melalui pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pelaksanaan referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap  rencana  perubahan atas  pasal-pasal  tertentu  dalam  Undang-Undang Dasar. Di samping itu, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu melalui  pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.       

5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip “ Check and Balances “        

Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui  sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan ( division or distribution of power ). Akan tetapi, dalam Undang-Undang Dasar ini, kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya ( separation of power ) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip ‘checks and balances’.    
MPR tetap merupakan lembaga yang tersendri disamping fungsinya sebgai rumah penjelmaan seluruh rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Prinsip perwakilan daerah di dalam DPD harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam DPR. Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam MPR yang terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan MPR yang berdiri sendiri, disamping terdiri dari dua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur parlemen indonesia terdiri atas tiga pilar yaitu MR, DPR, DPD ( trikameral ) yang sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan presiden dan pelaksanaa kekuasaan kehakiman. Dengan adanya prinsip check and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalagunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

6. Sistem Pemerintahan Presidensil

Kelemahan system presidensil yang diterapkan  di dalam UUD 1945 yang cenderung sangat “ eksekitif heavy “ sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalam UUD ini. Keuntungan sistem presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas pemerinyahan. sistem ini juga dapat dipraktekan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelamahan bawaaan dari sistem presidensil ini.
1.      Presiden dan wapres merupakan satu institusi penyelanggaraan kekuasaan ekskutif negara yang tertinggi dibawah UUD.
2.      Presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggaung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen.
3.      Presiden dan wakilnya dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum apabila presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
4.      Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan presiden dan atau wakil presiden pengisisnnya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang MPR, akan tetapi hal itu tetap tidak mengubah prinsip pertanggung jawaban presiden kepada rakyat dan tidak kepada parlemen.
5.      Para menteri adalah pembantu presiden  dan wakil presiden. Menteri diangat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung pada parlemen.
6.      Untuk membatasi keuasaan presiden yang kedudukannya dalam presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerinatahan ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahun tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
7.         Persatuan dan keragaman

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan keragaman yang harus dipersatukan tetapi tidak boleh dipersatukan untuk diseragamnka. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun di identikan dengan pengertian pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas motto ke-bhineka tunggal-ikaan. Dalam kontek bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi didalamnya terselenggara suatu mekanisme dengan memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah diseluruh tanah air. Dengan perkataan lain  bentuk negara kesatuan republik indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepda daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing.

8.         Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial

Paham kedaulatan rakyat indonesia selain berkenaan dengan demokrasi politik, juga mencangkup paham demokrasi ekonomi. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga dewan perwakilan rakyat, sedangkan sistem perwakilan funsional diwujudkan oleh dewan perwakilan daerah. Yang berorientasi pada teritorial dan kedaerahan, dengan demikian perwakilan golongan atau pelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainya diluar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah. Dalam paham demokrasi soasial negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan meskipun gelombang liberalisme dan kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hampir sebagian seluruh segi kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang terus meningkat, tetapi aspirasi kearah sosialisme baru diseluruh dunia juga berkembang sebagai pengimbang. Sebagai akibatnya paham kapitalime itu sendiri juga terus mengadopsi elemen konstruktif dari paham sosialisme, dan demikian pula sebaliknya dalam hubungan yang bersifat konvergen, karena itu paham market socialism terus berkembang dalam rangka pengertian pasar sosial.

9.         Cita Masyarakat Madani

Berkaitan dengan pengertian-pengertian yang berkenaan dengan kepentingan keberdayaan masyarakat madani atau civil society. Dalam hubungan antara negara, masyarakat dan pasar. Perkembang sangat pesat disertai oleh gelombang globalisasi yang mempengaruhi peri kehiduipan umat manusia. Pengertian-pengertian masyarakat madani yang perlu ditingkatkan keberdayaanya, haruslah menjadi perhatian sungguh-sungguh  setiap penyelenggara negara.  Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan ketiga wilayah domain negara, masyarakat dan pasar itu sama-sama harus dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang funsional sinergis dan seimbang. Materi undang-undang dasar harus tetap terjamin tingkat abstarksi perumusannya dan disamping itu keseluruhan norma-norma yang bersifat mendasar  memang harus tidak dimuat dalam konstitusi tertulis, bahkan dalam sistem hukum indonesia harus pula dikembangkan adanya pengertian mengenai hukum yang dibuat oleh negara, hukum yang diputus hakim yang merupakan yurisprudensi. Hukum yang dikembangkan sebagai doktrin ilmu hukum. Hukum yang tumbuh dalam praktek. Dan hukum hidup dikalangan masyarakat sendiri. Yang penting untuk disadari adalah institusi negara dibentuk dengan maksud untuk mengambilalih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh institusi masyarakat. Institusi negara dibentuk justru dengan maksud untuk makin mendorong tumbuh dan bekembangnya peradaban bangsa indonesia, sesuai dengan cita-cita masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin demokratis dan berkeadilan.


Sabtu, 18 Mei 2013



Nostradamus dengan nama asli Michel de Notredame or Nostredame. Lahir di Boulougne, Perancis 14 Desember 1503. Dia berdarah Yahudi dari suku Issacher. Suku Issacher dikenal sebagai suku yang paling akurat dalam hal observasi serta ramalan bulan, bintang dan benda-benda langit lainnya. Nostradamus pernah belajar di Universitas Montpellier bidang kedokteran pada tahun 1522

saat itu usianya ± 19 tahun dan 3 tahun kemudian, ia berhasil memperoleh gelar dokter lalu tahun 1593 meninggalkan Universitasnya dan tinggal di Bordeux, La Rochelle dan Tolouse dan menikah dengan seorang gadis cantik bernama Adriela Loubejac, mereka dianugerahi seorang putra dan seorang putri.

Nostradamus pernah mengklain, "............saya pikir, saya akan, demi alasan kebaikan, menggambarkan perubahan-perubahan revolusioner paling penting yang saya terawang, tetapi agar tidak mengecewakan para pembaca, ramalan ini akan saya ungkapkan dalam gaya kalimat yang rumit dan berbelit-belit bukannya langsung berupa ramalan terang."
Tentang Mati
dan dia meninggal di Salon 1 Juli 1566.
pria yang ini hidup di dunia selama 62 tahun, 6 bulan dan 17 hari jam, menit, detiknya gw ngak tau deh... :P
meninggal karena menderita gout (persendian bengkak dan nyeri) yang berkembang menjadi dropsy (gout berat) malam sebelum meninggal Nostradamus memanggil seorang pendeta, sebagai saksi yang akan mendengar pengakuan terakhirnya dan mengucapkan do'a terakhir. Pada malam harinya dia sempat mengatakan bahwa ia tidak akan bisa dijumpai lagi pada saat terbitnya matahari esok. Keesokan paginya, apa yang dikatakan Nostradamus benar, ia ditemukan terbujur sekarat di atas lantai pada posisi menyilang pada bangku yang biasa ia gunakan untuk naik dan turun dari tempat tidur. Sebelum kematiannya, Nostradamus telah berpesan kepada muridnya agar ia dikubur dalam keadaaan berdiri, begitulah pemakamannya dilakukan, di dalam lubang pada dinding Gereja Cordeliers. Di atas batu yang menandai kuburannya terukir:
"Di sinilah bersemayam tulang belulang seorang tokoh yang paling disegani, Michel Nostradamus, satu-satunya, dalam menilai semua manusia, orang yang berhak menulis dengan pena yang nyaris dibimbing wahyu, di bawah pengaruh bintang-bintang, mengenai peristiwa-peristiwa yang bakal terjadi di seluruh dunia".
Belakangan sisa-sisa mayatnya dipindahkan ke tempat yang lebih terhormat di dalam Gereja. Pada tahun 1793 selama terjadinya Revolusi Perancis, beberapa penjahat membongkar dan mengambil tengkorak sang peramal dan salah satunya mengeluarkan isiya. Tiba-tiba sebuah peluru nyasar datang dari suatu arah dan membunuhnya seketika. Meskipun bangunan Gerejanya kini telah hancur, mayat Nostradamus belakangan ditemukan kembali di dalam Gereja St. Laurent pada 1813.
Ada yang lucu karena setelah kematiannya, putranya Cesar mencoba mengikuti jejak langkah ayahnya tapi tidak membuahkan hasil. Dalam keputusasaannya Cesar mengumumkan bahwa kota Vivarais akan ludes dilalap api, dan untuk memastikan bahwa ramalannya ini benar, dia membakarnya sendiri tapi dia berhasil ditangkap dan dibunuh oleh pasukan kerajaan.

Intermezo

* kata “Nostradamus” adalah salah satu nama yang paling dicari di Internet, bahkan lebih populer dibanding Osama Bin Laden atau Madonna.
* buku ramalannya telah dicetak ulang selama lebih dari 400 tahun.
* jika memakai teori kemungkinan maka untuk melakukan ini maka Nostradamus tentunya membutuhkan bukan seribu tapi satu juta bait puisi dalam menebak nama-nama, tempat dan waktu kejadian.

Tentang ramalannya

Nostradamus lewat bukunya The Century telah meramalkan tentang Revolusi Perancis, melemahnya paham komunis, perang dunia, munculnya Napoleon, kejayaan Hitler, pembunuhan mantan Presiden AS John F Kennedy, perjalanan ke ruang angkasa, tenaga nuklir, ramalan bom atom Hiroshima dan Nagasaki, munculnya HIV dan tragedi Putri Diana. Ketika Uni Soviet runtuh pada awal tahun 1990, media Soviet melaporkan bahwa menurut dugaan, Nostradamus telah meramalkan bahwa Uni Soviet akan berakhir setelah 73 tahun 7 bulan.

Sri Paus Berikutnya akan Dibunuh
Nostradamus juga punya ramalan bahwa Sri Paus yang nantinya akan terpilih untuk menggantikan mendiang Paus Yohanes Paulus II, akan mati terbunuh. Selanjutnya kematian Paus baru itu akan menjadi pencetus invasi Muslim ke Barat, yang akan memecah gereja Katolik. Demikian menurut interpretasi ramalan Nostradamus oleh penulis terkemuka asal Kolombia.

"Paus terpilih berikutnya tak lama akan dibunuh di Italia tengah. Kemudian datang Paus nomor 112, yang akan meninggalkan Roma karena adanya serangan Muslim," ujar Gonzalo Echeverri, penulis buku mengenai Nostradamus. Menurut Echeverri, Paus tersebut akan bermarkas di Avignon “Avignon merupakan basis bagi para Paus selama abad ke-14 silam, saat-saat dimana terjadi
perpecahan hebat di gereja Katolik dan Eropa”, Perancis dan Paus lainnya akan mengambil alih di Italia, sehingga memecah  gereja Katolik menjadi dua bagian. Demikian seperti yang dipublikasikan oleh AFP.

Swissair 111 dan Bahtera Sirius

Betapa sulit mencerna ramalan yang jadi kenyataan. Seperti ramalan Nostradamus terhadap kecelakaan Swissair 111 di Nova Scotia, Kanada, dan pemboman NATO terhadap Novi Sad, berikut ini puisi yang menggambarkan kejadian itu dan di terjemahkan oleh Goro Adachi seorang ahli matematik yang kemudian menemukan rumus 'Babylon Matrix' yang bisa digunakan memecah (decoding) hubungan yang terputus antara posisi bintang-bintang dengan ramalan yang menjadi kenyataan.

Quatrain VI-97

Forty five degrees the sky will burn,
Fire to approach the great new city.
In an instant a great scattered flame will leap up,
When they want to have proof of the Normans.

Quatrain II-41

The great star will burn for seven days,
The cloud will make double sun appear:
The large mastiff will howl all night
When the great pontiff changes his abode.

Pada baris pertama dan kedua Quatrain VI-97, Nostradamus menulis: Forty five degrees the sky will burn, fire to approach the great new city. Aneh tapi nyata, Goro Adachi menemukan koneksitasnya dengan:


* Kecelakaan MD-11 Swissair 111, 2 September 1998 di wilayah Nova Scotia;

* Pemboman NATO terhadap kilang minyak Yugoslavia di Novi-Sad;
* Peledakan pesawat PanAm nomor penerbangan 103 di atas Skotlandia.

Dua baris karya Nostradamus tersebut lebih-kurang bisa diartikan sebagai: sebuah malapetaka yang disertai kobaran api di udara (sky) akan terjadi pada garis lintang 45 derajad, dan tragedi ini menuju sebuah wilayah (kota) baru yang besar. Percaya atau tidak, ini amat berkaitan dengan dua kecelakaan pertama. Sebab, bukankah lokasi jatuhnya Swissair 111 di Nova Scotia dan Novi Sad terletak pada garis Lintang (Utara) 45 derajad.


Seperti tertera dalam Britannica Atlas (Chicago, 1982), Nova Scotia persisnya terletak dalam koordinat 45.00° LU-63.00°BB, sementara Novi Sad pada 45.15°LU-19.50°BT. Dan, ajaibnya, keduanya berkaitan erat dengan unsur 'api'. Lebih lanjut, keduanya juga berhubungan dengan 'tanah atau wilayah baru'. Ini bisa disimak dari tempat kejadiannya, dimana 'Nova' atau 'Novi' yang juga bisa diartikan 'baru'.


Akan halnya dengan kasus peledakan PanAm 103 sendiri, Adachi mengkaitkannya dengan baris keempat, yakni, bahwa: "Ketika semua itu ingin dibuktikan orang Norman". Percaya atau tidak, salah seorang jaksa penuntut kasus yang melibatkan teroris Libya ini adalah orang Scotlandia bernama Norman McFadyen. Ini artinya tak masalah jika bagian baris ini kemudian disempurnakan menjadi 'proof of Norman'.


Hantaman Komet SL-9

Masih berkaitan dengan kedirgantaraan, terhadap baris pertama dan kedua Quatrain II-41 Adachi menghubungkannya dengan persitiwa pecahan komet SL (Shoemaker-Levy)-9 yang menghantam planet Jupiter pada Juli 1994. Seperti ditulis Nostradamus, kejadian ini memang berlangsung selama tujuh hari dan berhubungan dengan bintang besar atau yang dapat ditafsirkan pula sebagai planet terbesar (dalam tata-surya kita), yang tak lain adalah Jupiter.

Lalu apa kaitannya dengan baris: "The cloud will make double sun appear" Dalam hal ini, menurut Adachi, nampaknya Nostradamus menggambarkan gelombang pecahan komet SL-9 sebagai serbuan awan yang sanggup membelah si bintang besar (Jupiter) menjadi dua matahari. Nah, dalam baris ini pulalah, Sang Peramal mengikutkan unsur (bintang besar bercahaya paling cemerlang) Sirius, yang selanjutnya dianggap berhubungan dengan Quatrain VI-97.


Sirius sendiri dalam ilmu astronomi adalah salah satu bintang paling cemerlang dalam gugus Canis Major (yang artinya adalah anjing besar), yang juga dikenal sebagai bintang terdekat dengan matahari dalam tata-surya kita. Lebih lanjut, Adachi sendiri banyak memberi uraian, yang singkat kata bahwa kedua quatrain ini punya koneksitas khusus dengan kompleks bintang Sirius, yang kemudian diberi simbol sebagai 'Bahtera Sirius' (The Ark of Sirius).


9/11

Runtuhnya gedung WTC dan inilah bait yang menggambarkan peristiwa tersebut.

Bulan Juli tahun 1999

Demi menghidupkan kembali Raja Agolmois
Raja teror akan turun dari langit
Pada saat tiba waktunya Marx akan menguasai dunia
Katanya adalah agar orang-orang mendapat kehidupan yang bahagia

Anti kristus

Seseorang akan dilahirkan di bawah naungan 3 karakter air
Setiap hari Kamis berpesta pora
Nama besar, puja puji, kedudukan dan kekuasaannya akan membentang di darat dan lautan
Membawa kesengsaraan di daerah timur

Bait lanjutan

Anti kristus dengan cepat membasmi yang tiga itu
Pertempuran ini akan berlangsung selama 27 tahun
Yang tidak mempercayai dia akan dibunuh, ditangkap, dan terusir
Darah, mayat, air bah dan hujan salju merah akan
menyelubungi tanah

Nostradamus juga menyinggung tentang 3 orang anti-Kristus (diartikan juga sebagai raja lalim atau kekuatan ekstrem yang berlawanan dengan semangat ketuhanan). Dua orang di antaranya dikenal luas adalah Napoleon dan Hitler. Orang ketiga akan muncul menjelang akhir abad 20.


ref : http://enggarwardoyo.multiply.com/journal/item/55

Kamis, 02 Mei 2013

tentang : Alter Ego



Alter Ego didalam bahasa latin berarti " Diri Kita Yang Lain". Alter Ego adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya mempunyai 2 kepribadian atau lebih. Alter Ego di sebabkan oleh trauma ataupun ketakutan yang sangat besar pada masa lalu . Sifat Alter Ego selalu bertolak belakang dengan sifat alsi seseorang. Oleh karna itu orang yang mengidap penyakit ini dan Alter Egonya saling melengkapi, miss: jika seseorang mempunyai sifat periang, ramah, hangat, dia akan mempunyai Alter Ego yang bersifat pemarah, pendiam, dan dingin kepada orang-orang disekitarnya. Sifat Alter Ego itu selalu aneh an berlebihan, seperti contoh diatas tadi, jika Alter Egonya muncul dia bahkan bisa marah kepada Tuhannya sendiri atas apa yang terjadi pada dirinya, bahkan bisa melalukan hal-hal yang irasional. Oleh karna inilah Alter Ego disebut penyakit.Tetapi, kebanyakan orang tidak sadar bahwa dia mempunya Alter Egonya sendiri kecuali orang-orang terdekatnya yang menanyainya mengapa dia tiba-tiba begini, dan begitu, tetapi bagi orang yang Alter Egonya sudah mulai " kuat " sangat mudah disadari karena pada saat Alter Egonya itu keluar sifat yang 1 lagi akan kehilangan kesadarannya. Bagi yang Alter Egonya masih " lemah " pada saat Alter Ego itu muncul seseorang hanya merasa dia ingin melalkukan ini dan itu, bukan hal yang biasa dia kerjakan, malah sebaliknya tetapi dia tidak merasa dia adalah orang lain karena dia hanya mengikuti kata hatinya untuk melakukan hal yang berbeda dengan yang biasa dia lakukan, miss : biasanya pada saat berangkat kerja atupun sekolah, setiap berjumpa dengan orang dia akan menegurnya disertai senyuman yang ramah, tetapi pada saat Alter Egonya muncul dia tidak akan memberikan senyuman kepada orang itu bahkan menegurpun tidak. Terkadang ada Alter Ego yang mengalahkan sifat aslinya sehingga Alter Ego itu sendiri yang menjadi sifat alsi bagi penderita, dia akan berubah 180 derajat bagi sebelumnya tetapi orang-orang tidak akan menyadarinya karena seseungguhnya sifat alsi seseorang itu jga mempunya sedikit sifat Alter Egonya. Karena itu hanya orang yang memerhatikannya yang akan menyadari. Alter Ego tidak selalu muncul dalam hitungan menit hari ataupun jam, banyak juga yang Alter Ego dan sifat aslinya muncul bergantian 1 tahun sekali tetapi ada juga yang muncul bergantian dalam 1 menit sekali. Alter Ego juga selalu menjadi tempat " peng-xpresian diri " seseorang, karena jika sifat aslinya penakut maka Alter Egonya akan berani bukan ? contohnya seperti ini : jika sifat aslinya selalu ingin melakukan sesuatu tetapi dia tidak berani karena ada yang menentang seperti orang tua ataupun lingkungan sekitar sehingga hal itu hanya tersimpan dalam memorinya, tetapi Alter Egonya itu yang akan meng-xpresikannya karena Alter Egonya bersifat pemberani. Bagi beberapa orang yang sudah mengenal Alter Egonya banyak yang menganggap ini mengasikkan karena terkadang kita dapat berbicara dengan Alter Ego kita, bukar berarti kita gila tetapi itulah kepribadian kita yang lain. Tetapi tidak semua orang yang mempunyai Alter Ego dapat berbicara dengan Alter Egonya sendiri.
Penyakit ini mempunyai ciri-ciri :
  • Perilakunya sering berubah-ubah
  • Emosi naik turun
  • Terkadang dia merasa kehilangan waktu ( seperti yang dijelaskan di atas, "pada saat Alter Ego sudah 'kuat'.....dst" )
Cara menyembuhkannya yaitu dengan menggabungkan kepribadian-kepribadian itu atau dengan cara menghancurkan semua Alter Ego dengan sifat asli ( atau yang mendominasi ). Pada saat digabungkan seseorang akan mendapatkan beberapa sifat dan talenta Alter Egonya, miss : jika sifat 1nya pintar daalam hal Verbal seperti pelajaran bahasa, dan sifat 2 pintar dalam hal hitung-hitungan seperti fisika, matematika maka ketika di gabungkan dia akan panda dalam dalam hal Verbal maupun hitung-hitungan. 
Pengarang komik ataupun novel-novel sering menggambarkan Alter Ego ini seperti kehidupan ganda yang banyak dijalani oleh Superhero kita dalam komik, miss : Clark Kent menjalani kehidupannya sebagai wartaan di Daily Planet menjalani kehidupan sebagai superhero ketika menjadi Superman.
oia,, ada yang kelupaan. Seperti yang saya tuliskan diatas bahwa Alter Ego muncul karena trauma dan ketakutan dimasa lalu maka pada saat seseorang melihat hal yang berhubungan dengan traumanya itu dia akan ketakutan atau marah dan bahkan menjerit-jerit, pada saat itu Alter Egonya akan datang untuk mengambil alih. miss : si A mempunya trauma yang berhubungan dengan warna kuning, maka pada saat dia melihat warna kuning dia akan histeris atau marah, pada saat itulah Alter Egonya mengambil alih dirinya.
Tetapi itu hanyalah salah satu dari banyak hal yang menyebabkan Alter Ego mengambil alih dan masih banyak lagi.
Cr : Ganes- Ilmupsikologi

Selasa, 30 April 2013

HUKUM DAGANG : PEMBUKUAN


Mengapa Perusahaan diwajibkan melakukan pembukuan/akuntansi? Di Indonesia kewajiban melakukan pembukuan setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6.
Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mendapatkan informasi informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya. Selain KUHD pasal 6, juga UU Pajak tahun 2000 pasal 28 ayat 1 - 12 yang mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui hak dan kewajibannya.

Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.

Pasal 6
Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)

   Pembukuan
Ø  Pasal 6 ayat (1) KUHD
Pengusaha wajib membuat catatan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap saat.
Ø  Pasal 6 ayat (2) KUHD
Pengusaha diwajibkan pula untuk membuat dan menandatangani neraca.
Dari neraca ini, dapat diketahui modal yang didapat dari selisih harta dan modal serta keseimbangan antara debet dan kredit. Pasal ini berkaitan dengan pasal 1131 dan 1132 BW tentang sita jaminan.
Ø  Pasal 6 ayat (3) KUHD
Pengusaha diharuskan menyimpan buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama tiga puluh tahun serta menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan tembusannya baik yang telah dikirim atau diterimanya.

Yang dapat melihat pembukuan
Berdasarkan pasal 12 KUHD, mereka yang dapat melihat pembukuan adalah:
1.      Orang yang berkepentingan langsung
2.      Ahli waris
3.      Sekutu
4.      Persero atau pemegang saham
5.      Kreditur dalam hal kepailitan
*     
 UU Dokumen Perusahaan (UU No. 8 tahun 1997)
Berbeda dengan Pasal 6 KHU Dagang yang menggunakan istilah pembukuan, sementara di Pasal 8 tahun 1997 menggunakan istilah Dokumen perusahaan.
          Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
          Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:
-     Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
-     Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
          Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang selama 30 tahun. Setelah lewat masa 30 tahun kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha bersifat rahasia.
          Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang, “tiada seorang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi kerahasiaan yang dimaksud tidaklah mutlak, artinya dapat dilakukan terobosan dengan beberapa cara, misalnya representation dan communication.
-     Representation
Representation artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim.
-     Communication
Communication artinya pihak-pihak yang disebutkan dibawah ini dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan kepentingan langsung perusahaan, yakni:
a.       Para ahli waris
b.      Para pendiri perseroan/persero
c.       Kreditur dalam kepailitan
d.      Buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan
          Sebagaimana telah ditetapkan untuk membuat pembukuan bagi pengusaha, tentunya baginya pengusaha yang tidak melakukannya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1997 dan pasal 396, 397, 231 (1) (2) KUH Pidana.


Latar belakang Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yaitu:
a.       Penyelenggaraan perusahaan yang efektif dan efisien.
b.      Peraturan lama (KUHD) tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang ekonomi dan perdagangan.
c.       Beban ekonomis dan administrative dalam penyimpanan dokumen.
d.      Meskipun demikian, tetap diperlukan penyimpanan dokumen untuk menjamin kepastian hukum untuk melindungi para pihak.
e.       Kewajiban membuat dan menyimpan dokumen perusahaan harus tetap dijalankan
f.       Perlu pembaharuan mengenai media yang membuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya.
g.      Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen di atas kertas dialihkan dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.

Pembukuan bagi pengusaha merupakan suatu yang bersifat rahasia. Artinya pengusaha mempunyai hak untuk melarang orang lain mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan urusan intern dalam perushaannya.
Meskipun pembukuan bersifat rahasia, tetapi dapat diterobos dengan pembukaan (openlegging, representation) dan pemberitaan (overlegging, commication), bila terjadi perselisihan antar pengusaha.Pembukuan yaitu perintah dari hakim atas permintaan pihak yang berkepentingan kepada pihak lawannya untuk membuka pembukuan atau neraca perushaannya. Dalam hal ini pengusaha yang diminta membuka pembukuannya tersebut dapat menerima atau menolak permintaan hakim.
Bila dia menolak maka hakim bebas untuk menarik kesimpulan atau keputusan mengenai hal itu. Sedangkan peberitaan yaitu suatu permintaan dari salah satu pihak yang bersenketa terhadap pihak lawannya untuk membuka catatan pembukuannya. Pembritaan ini bisa dilakukan oleh :
A.    orang yang berwenang mengangkat pengurus, yaitu pengusaha atau pemilik perushaan
B.     sekutu atau persero
C.     ahli waris pengusaha, dan lain-lain.
Berbeda dengan pembukuan yang dilakukan oleh hakim, pemberitaan ini terjadi  diluar hakim. Tetapi bila pihak yang diminta untuk membuka pembukuannya itu (direksi) menolak, maka pemberitaan tersebut dapat diminta untuk dilakukan di muka hakim