BAB 3
PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA
A. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN
UUD
kandungan pemikiran
yang terdapat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mencakup
empat pokok pikiran, yaitu:
·
Pertama
, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham
perseorangan;
·
Kedua,
bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
warganya;
·
Ketiga,
bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan
diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem
demokrasi; dan
·
Keempat,
bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
keempat alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar masing-masing mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus
menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi
Undang-Undang Dasar, yaitu :
·
Alinea
Pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia
bahwa kemerdekaan itu adalah hak asasi
segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
·
Alinea
Kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh
penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·
Alinea
Ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang
Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk
memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas dasar keyakinan
spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
·
Alinea
Keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia menge Alinea Keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai
bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka
melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa
untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara
Indonesia. Alinea keempat ini menentukan dengan jelas mengenai Tujuan Negara
dan Dasar Negara Indonesia sebagai
Negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional.
B. SEMBILAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
NEGARA
Sehubungan dengan apa
yang telah diuraikan di atas, dapat dikemukakan bahwa adanya sembilan prinsip
pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan Negara Indonesia dalam
rumusan Undang-Undang di masa depan. Prinsip itu adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Cita Negara Hukum atau Nomokrasi
3. Paham Kedaulatan demokratis (
democratische rechtsstaat )
4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi perwakilan
5. Pemisahan Kekuasaan dan
Prinsip ‘ Checks and Balances ’
6. Sistem Pemerintahan Presidensiil
7. Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam
Negara Kesatuan
8. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar
Sosial
9. Cita Masyarakat Madani
1. Prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa
Undang-Undang Dasar
merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat
Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan pengertian sila pertama Pancasila sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap manusia Indonesia sebagai
rakyat dan warga negara Indonesia, diakui
sebagai insan beragama berdasarkan
ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut
merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai
keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.
Keyakinan akan prinsip
ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila,
yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab, berisi paham persamaan
kemanusiaan ( egalitarianisme ) yang menjamin peri kehidupan yang adil, dan dengan
keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan
sebaik-baiknyanya. Dalam kehidupan
bernegara, prinsip ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat ( democracy ) dan sekaligus
dalam paham kedaulatan hukum
( nomocracy ) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain. Keduanya diwujudkan
dalam pelembagaan sistem demokrasi berdasar atas hukum ( constitutional
democracy ) dan prinsip negara hukum yang demokratis ( democratische
rechtsstaat ).
2. Cita
Negara Hukum dan “ The Rule of Law “
Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah ‘Republik’. Disebut Republik, dan bukan Kerajaan (monarchi) , karena pengalaman bangsa
Indonesia di masa sebelum kemerdekaan, penuh diliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan.
Falsafah dan kultur politik yang bersifat ‘kerajaan’ yang didasarkan atas
sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah dikehendaki oleh bangsa Indonesia
modern. Bangsa Indonesia menghendaki
negara modern dengan pemerintahan
‘res publica’ . Dalam konstitusi ditegaskan
bahwa negara Indonesia adalah
Negara Hukum ( Rechtsstaat ), bukan Negara Kekuasaan ( Machtsstaat ). Di
dalamnya terkandung pengertian adanya
pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip
pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak
memihak yang menjamin persamaan
setiap warga negara dalam
hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap
penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Prinsip Negara Hukum tidak boleh
ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (
constitutional democracy ) yang haruslah
diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara hukum
yang berkedaulatan rakyat atau demokratis ( democratische rechtsstaat ).
3. Paham
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pemilik kekuasaan
tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu
harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat . Bahkan
kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem
konstitusional yang berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan
rakyat haruslah disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional
yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi ( constitutional democracy ).
Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan
instrumen hukum, efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan masyarakat, serta basis
kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan.
Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat ( democratie ) dan kedaulatan hukum (
nomocratie ) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari
mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara
Hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat ) dan
sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum ( constitutional
democracy ) yang tidak terpisahkan satu sama lain.
4. Demokrasi
Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Secara langsung, kedaulatan rakyat itu
diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri
dari :
·
Dewan
Perwakilan Rakyat
·
Dewan
Perwakilan Daerah
b. Presiden dan Wakil Presiden
c. Mahkamah Agung yang terdiri dari :
·
Mahkamah
Konstitusi
·
Mahkamah Kasasi
Dalam menentukan
kebijakan pokok pemerintahan dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa
Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang ( fungsi legislatif ), serta dalam
menjalankan fungsi pengawasan ( fungsi kontrol ) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat
itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Daerah. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (
direct democracy ) dilakukan melalui pemilihan umum, pemilihan presiden, dan
pelaksanaan referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan
terhadap rencana perubahan atas pasal-pasal
tertentu dalam Undang-Undang Dasar. Di samping itu, kedaulatan
rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu melalui pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat,
hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, hak atas kebebasan
beroganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar.
5. Pemisahan
Kekuasaan dan Prinsip “ Check
and Balances “
Prinsip kedaulatan yang
berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya
kedaulatan rakyat, dan yang diakui
sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke
dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu,
prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan ( division or
distribution of power ). Akan tetapi, dalam Undang-Undang Dasar ini, kedaulatan
rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (
separation of power ) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai
fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama
lain berdasarkan prinsip ‘checks and balances’.
MPR tetap merupakan
lembaga yang tersendri disamping fungsinya sebgai rumah penjelmaan seluruh
rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Prinsip perwakilan daerah di
dalam DPD harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam DPR.
Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke
dalam MPR yang terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan MPR yang berdiri
sendiri, disamping terdiri dari dua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur
parlemen indonesia terdiri atas tiga pilar yaitu MR, DPR, DPD ( trikameral )
yang sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan presiden dan
pelaksanaa kekuasaan kehakiman. Dengan adanya prinsip check and balances ini
maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan
sebaik-baiknya, sehingga penyalagunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara
ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga
negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.
6. Sistem
Pemerintahan Presidensil
Kelemahan system presidensil
yang diterapkan di dalam UUD 1945 yang
cenderung sangat “ eksekitif heavy “ sudah dapat diatasi melalui pembaharuan
mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalam UUD ini. Keuntungan sistem
presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas pemerinyahan. sistem ini juga
dapat dipraktekan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat
mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat yang
dilengkapi dengan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif
atau kelamahan bawaaan dari sistem presidensil ini.
1. Presiden dan wapres merupakan satu
institusi penyelanggaraan kekuasaan ekskutif negara yang tertinggi dibawah UUD.
2. Presiden dan wakilnya dipilih oleh
rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggaung jawab kepada
MPR atau lembaga parlemen.
3. Presiden dan wakilnya dapat
dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum apabila presiden dan wakilnya
melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
4. Dalam hal terjadi kekosongan dalam
jabatan presiden dan atau wakil presiden pengisisnnya dapat dilakukan melalui
pemilihan dalam sidang MPR, akan tetapi hal itu tetap tidak mengubah prinsip
pertanggung jawaban presiden kepada rakyat dan tidak kepada parlemen.
5. Para menteri adalah pembantu
presiden dan wakil presiden. Menteri
diangat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada
parlemen. Kedudukannya tidak tergantung pada parlemen.
6. Untuk membatasi keuasaan presiden
yang kedudukannya dalam presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk
menjamin stabilitas pemerinatahan ditentukan pula masa jabatan presiden lima
tahun tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
7.
Persatuan
dan keragaman
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan
karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa
indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan
seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan keragaman yang
harus dipersatukan tetapi tidak boleh dipersatukan untuk diseragamnka. Prinsip
persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun di identikan dengan pengertian
pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun
atas motto ke-bhineka tunggal-ikaan. Dalam kontek bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih
bentuk negara kesatuan, tetapi didalamnya terselenggara suatu mekanisme dengan
memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah diseluruh tanah
air. Dengan perkataan lain bentuk negara kesatuan republik indonesia
diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepda daerah-daerah
untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki
masing-masing.
8.
Demokrasi
Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Paham kedaulatan rakyat indonesia
selain berkenaan dengan demokrasi politik, juga mencangkup paham demokrasi
ekonomi. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga dewan perwakilan
rakyat, sedangkan sistem perwakilan funsional diwujudkan oleh dewan perwakilan
daerah. Yang berorientasi pada teritorial dan kedaerahan, dengan demikian perwakilan
golongan atau pelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainya diluar sistem
kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah. Dalam
paham demokrasi soasial negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan meskipun
gelombang liberalisme dan kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hampir
sebagian seluruh segi kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang
terus meningkat, tetapi aspirasi kearah sosialisme baru diseluruh dunia juga
berkembang sebagai pengimbang. Sebagai akibatnya paham kapitalime itu sendiri
juga terus mengadopsi elemen konstruktif dari paham sosialisme, dan demikian
pula sebaliknya dalam hubungan yang bersifat konvergen, karena itu paham market
socialism terus berkembang dalam rangka pengertian pasar sosial.
9.
Cita
Masyarakat Madani
Berkaitan dengan pengertian-pengertian
yang berkenaan dengan kepentingan keberdayaan masyarakat madani atau civil
society. Dalam hubungan antara negara, masyarakat dan pasar. Perkembang sangat
pesat disertai oleh gelombang globalisasi yang mempengaruhi peri kehiduipan
umat manusia. Pengertian-pengertian masyarakat madani yang perlu ditingkatkan
keberdayaanya, haruslah menjadi perhatian sungguh-sungguh setiap
penyelenggara negara. Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan
ketiga wilayah domain negara, masyarakat dan pasar itu sama-sama harus
dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang funsional sinergis dan seimbang.
Materi undang-undang dasar
harus tetap terjamin tingkat abstarksi perumusannya dan disamping itu
keseluruhan norma-norma yang bersifat mendasar memang harus tidak dimuat
dalam konstitusi tertulis, bahkan dalam sistem hukum indonesia harus pula
dikembangkan adanya pengertian mengenai hukum yang dibuat oleh negara, hukum
yang diputus hakim yang merupakan yurisprudensi. Hukum yang dikembangkan
sebagai doktrin ilmu hukum. Hukum yang tumbuh dalam praktek. Dan hukum hidup
dikalangan masyarakat sendiri. Yang penting untuk disadari adalah institusi
negara dibentuk dengan maksud untuk mengambilalih fungsi-fungsi yang secara
alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh
institusi masyarakat. Institusi negara dibentuk justru dengan maksud untuk
makin mendorong tumbuh dan bekembangnya peradaban bangsa indonesia, sesuai
dengan cita-cita masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan
batin demokratis dan berkeadilan.