Mengapa Perusahaan
diwajibkan melakukan pembukuan/akuntansi? Di Indonesia kewajiban melakukan
pembukuan setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 6.
Tujuan yang akan
dicapai adalah untuk mendapatkan informasi informasi tentang transaksi keuangan
dan transaksi barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan
selanjutnya. Selain KUHD pasal 6, juga UU Pajak tahun 2000 pasal 28 ayat 1 - 12
yang mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga
diketahui hak dan kewajibannya.
Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.
Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.
Pasal 6
Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan
catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya
dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu
dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396
dst.)
Ia diwajibkan
dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur
menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
(KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan
menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia
menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta
neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang
diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan.
(KUHD 35.)
Pembukuan
Ø Pasal 6 ayat (1) KUHD
Pengusaha
wajib membuat catatan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap
saat.
Ø Pasal 6 ayat (2) KUHD
Pengusaha
diwajibkan pula untuk membuat dan menandatangani neraca.
Dari neraca ini, dapat diketahui modal yang didapat
dari selisih harta dan modal serta keseimbangan antara debet dan kredit. Pasal
ini berkaitan dengan pasal 1131 dan 1132 BW tentang sita jaminan.
Ø Pasal 6 ayat (3) KUHD
Pengusaha
diharuskan menyimpan buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama
tiga puluh tahun serta menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan
tembusannya baik yang telah dikirim atau diterimanya.
Yang dapat melihat pembukuan
Berdasarkan
pasal 12 KUHD, mereka yang dapat melihat pembukuan adalah:
1. Orang yang berkepentingan langsung
2. Ahli waris
3. Sekutu
4. Persero atau pemegang saham
5. Kreditur dalam hal kepailitan

UU Dokumen Perusahaan (UU No. 8
tahun 1997)
Berbeda dengan Pasal 6 KHU Dagang
yang menggunakan istilah pembukuan, sementara di Pasal 8 tahun 1997 menggunakan
istilah Dokumen perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 merupakan data,
catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana
lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan
didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:
- Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan (neraca
tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian),
bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
- Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun
buku perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi
keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta
nilai guna dokumen tersebut. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang
selama 30 tahun. Setelah lewat masa 30 tahun kepentingan dokumen tidak
mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu sifat pembukuan yang dibuat
oleh seorang pengusaha bersifat rahasia.
Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang, “tiada seorang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan
buku-bukunya. Akan tetapi kerahasiaan yang dimaksud tidaklah mutlak, artinya
dapat dilakukan terobosan dengan beberapa cara, misalnya representation
dan communication.
- Representation
Representation artinya melihat
pembukuan pengusaha dengan perantara hakim.
- Communication
Communication artinya pihak-pihak
yang disebutkan dibawah ini dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung
tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan
kepentingan langsung perusahaan, yakni:
a. Para ahli
waris
b. Para pendiri
perseroan/persero
c. Kreditur
dalam kepailitan
d. Buruh yang
upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan
Sebagaimana telah ditetapkan untuk membuat pembukuan bagi pengusaha, tentunya
baginya pengusaha yang tidak melakukannya akan dikenakan sanksi sebagaimana
yang disebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1997 dan pasal 396, 397, 231
(1) (2) KUH Pidana.
Latar
belakang Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yaitu:
a. Penyelenggaraan perusahaan yang efektif dan efisien.
b. Peraturan lama (KUHD) tidak lagi sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan di bidang ekonomi dan perdagangan.
c. Beban ekonomis dan administrative dalam penyimpanan
dokumen.
d. Meskipun demikian, tetap diperlukan penyimpanan
dokumen untuk menjamin kepastian hukum untuk melindungi para pihak.
e. Kewajiban membuat dan menyimpan dokumen perusahaan
harus tetap dijalankan
f. Perlu pembaharuan mengenai media yang membuat dokumen
dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya.
g. Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan
dokumen di atas kertas dialihkan dalam media elektronik atau dibuat secara
langsung dalam media elektronik.
Pembukuan bagi pengusaha merupakan
suatu yang bersifat rahasia. Artinya pengusaha mempunyai hak untuk melarang
orang lain mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan urusan intern dalam
perushaannya.
Meskipun pembukuan bersifat rahasia,
tetapi dapat diterobos dengan pembukaan (openlegging,
representation) dan pemberitaan (overlegging,
commication), bila terjadi perselisihan antar pengusaha.Pembukuan yaitu
perintah dari hakim atas permintaan pihak yang berkepentingan kepada pihak
lawannya untuk membuka pembukuan atau neraca perushaannya. Dalam hal ini
pengusaha yang diminta membuka pembukuannya tersebut dapat menerima atau
menolak permintaan hakim.
Bila dia menolak maka hakim bebas
untuk menarik kesimpulan atau keputusan mengenai hal itu. Sedangkan peberitaan
yaitu suatu permintaan dari salah satu pihak yang bersenketa terhadap pihak
lawannya untuk membuka catatan pembukuannya. Pembritaan ini bisa dilakukan oleh
:
A.
orang yang
berwenang mengangkat pengurus, yaitu pengusaha atau pemilik perushaan
B.
sekutu atau
persero
C.
ahli waris
pengusaha, dan lain-lain.
Berbeda dengan pembukuan yang dilakukan
oleh hakim, pemberitaan ini terjadi
diluar hakim. Tetapi bila pihak yang diminta untuk membuka pembukuannya
itu (direksi) menolak, maka pemberitaan tersebut dapat diminta untuk dilakukan
di muka hakim
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online
sangat membantu
BalasHapuspersamaan dan perbedaan istilah pembukuan perusahaan dengan dokomen perusahaan ada ga
BalasHapusMumet
BalasHapus👍
BalasHapus